Barbie Kumalasari Berharap Rey Utami Berubah Usai Bebas

Kamis, 12 November 2020 | 17:39 WIB
Barbie Kumalasari Berharap Rey Utami Berubah Usai Bebas
Barbie Kumalasari [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barbie Kumalasari ikut senang atas bebasnya Rey Utami dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Sekarang Rey sudah bisa menikmati kehidupan yang baru lagi, terus berkumpul lagi sama anak-anaknya," kata Barbie Kumalasari saat ditemui di jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Kumalasari berharap Rey Utami menjadi pribadi yang lebih baik lagi usai menghirup udara bebas. Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Rey, kata dia, biar dijadikan pelajaran.

"Ya doa terbaik aja untuk Rey semoga setelah masalahnya dulu selesai kedepannya jadi lebih baik lagi," ujar dia.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Pamer Gebetan Baru

Pablo Benua dan Rey Utami [Suara.com/Herwanto]
Pablo Benua dan Rey Utami [Suara.com/Herwanto]

Sebagai teman, Kumalasari berjanji akan menemui Rey dalam waktu dekat. Dia sudah tak sabar mendengar cerita dari isri Pablo Benua itu.

"Mungkin pekan depan insya Allah sih, kalau memang aku sama Rey memiliki waktu kenapa nggak gitu kan. Ya kita bisa cerita-cerita, ngobrol bareng lagi," katanya.

Pada Minggu (8/11/2020) kemarin, Rey Utami bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, dia divonis satu tahun empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.

Kasus yang juga dikenal sebagai kasus video ikan asin berawal dari ucapan mantan suami Kumalasari, Galih Ginanjar di YouTube milik Pablo dan Rey.

Baca Juga: Rey Utami Bebas, Bagaimana Nasib Galih Ginanjar dan Pablo Benua?

Dalam sesi wawancara bersama Rey, Galih menyinggung organ intim Fairuz.

Tak terima dengan ucapan tersebut, Fairuz didampingi pengacaranya, Hotman Paris melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.

Di pengadilan, ketiganya dapat vonis berbeda-beda. Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Pablo 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Galih 2 tahun 4 bulan penjara.

Saat ini, Galih masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI