Suara.com - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari member JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurellia JKT48 atas kasus kasus tindak pelecehan.
"Anggota JKT48 benar, tanggal 7 November 2020 laporan masuk. Melaporkan tindakan asusila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/11/2020).
Aurellia JKT48 melaporkan akun Instagram bernama @kurniawan037. Tak hanya itu, dia juga telah memberikan beberapa bukti terkait tindak pelecehan seksual yang dialaminya.
"Di media sosial di Instagram @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata dengan tidak wajar," ujar Yusri.
Baca Juga: Profil Aurellia JKT48 Terlengkap
Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut. Aurellia JKT48 selaku korban akan dipanggil polisi dalam waktu dekat.
"Laporan polisi sedang kita teliti. Karena ini baik ke penyelidikan maka kita akan panggil pelapor dan bukti-bukti, saksi-saksi untuk kita minta klarifikasi. Rencana tindak lanjut ke depan itu," katanya.
Sebelumnya, member JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurellia JKT48 melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan oleh akun Twiter resmi JKT48 yang beralamat @officialJKT48. laporan dibuat pada Sabtu (7/11/2020) lalu.
Di cuitannya, akun JKT48 juga unggah bukti laporan. Di situ terlihat laporan Aurellia terdaftar dengan Nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Bakal Periksa Aurellia JKT48
Nama Ni Made Ayu Vania Aurellia dalam surat laporan tersebut tertulis sebagai pelapor. Sementara terlapor masih dalam lidik.
"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," demikian kicau akun @officialJKT48 seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/11/2020).