Suara.com - Kasus video syur mirip Gisella Anastasia (Gisel) dan Jessica Iskandar (Jedar) masuk babak baru. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kasus tersebut dari tahap penyelidikan kini sudah masuk tahap penyidikan.
Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik memutuskan untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan usai melaksanakan gelar perkara.
"Untuk laporan yang mirip saudari G dan saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).
Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Dihujat Sebar Video Porno Mirip Gisel, Netizen: Gak Punya Hati!
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan pelaku penyebar video syur tersebut dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Penyidik akan mengejar siapa penyebar pertamanya," ujar Yusri.
Warganet sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya video syur mirip Gisel. Pembahasan terkait video syur mirip Gisel tersebut bahkan sempat memuncaki trending topik di Twitter.
Tak berselang lama setelah itu, video syur mirip Jesicca juga beredar di media sosial. Sama seperti video sebelumnya, video syur mirip Jesicca juga menjadi bahan perbincangan warganet di media sosial hingga memuncaki trending topik.
Baca Juga: Bagikan Video 19 Detik Mirip Gisel, Roy Suryo Kena Murka Warganet