Suara.com - Hari ini, Kamis (12/11/2020) Nora Alexandra berulang tahun yang ke-26. Namun sayangnya di hari spesialnya ini perempuan berdarah Swiss ini justru dirundung duka.
Kesedihan ini tentu saja karena Nora Alexandra melewati hari bahagianya tanpa kehadiran sang suami, Jerinx SID. Seperti diketahui, Jerinx saat ini ditahan karena kasus ujaran kebencian.
Lewat Instagram perempuan yang genap berusia 26 tahun ini mengunggah foto bersama Jerinx SID. Tak lupa ia meluapkan isi hatinya.
"Ribuan detik dari sekarang usiaku resmi bertambah satu lagi, sayang. Di hari lahirku tahun lalu kau siapkan kejutan, sebuah pesta pernikahan yang selama sebulan kau rancang diam-diam. Kini?," tulis Nora Alexandra dalam keterangan fotonya di Instaram, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Nora Alexandra Ulang Tahun, Jerinx: Mau Peluk Dia Sampai Kiamat
Tak ada kebahagian di hari ulang tahunnya, Nora Alexandra justru merasakan kesedihan mendalam mengingat Jerinx SID yang kini mendekam di penjara.
"Rasa sesak merajalela. Di hari istimewa ini aku harus menua tanpa hangat cahaya cinta yang menyala dari mata serta seluruh bahasa tubuhmu. Sepi tanpa tawa nakalmu," tuturnya.
"Rasa sakitmu di sana aku rasakan betul, sayang. Engkau hanya ingin membenamkan setengah dirimu dalam diriku dan aku pun juga begitu. Sabarlah. Semesta ini tak kejam, ia sedang mengajari kita mengalahkan dendam," sambungnya.
Nora Alexandra berharap ia akan diberikan kekuatan di hari ulang tahunnya. Sehingga bisa melindungi suami tercinta, Jerinx SID.
"Esok ku terbangun dengan usia baru. Meski haru, semoga disertai semangat yang baru, tuk lebih mencintai, melindungimu dari apapun dan siapapun yang bisa memenjarakanmu lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Bongkar Chat Adam Deni ke Nora Alexandra, dr Tirta: Fitnah Keji Ngawur
Selain itu Nora Alexandra mengingat janji pernikahannya dengan Jerinx SID.
"Cukup sekali kau lewati hari lahirku. Kita sudah berjanji tak akan ada lagi sedetikpun yang layak disia-siakan demi pernikahan ini. Aku. Kamu. Satu. Semesta berilah kami restu," tutur Nora Alexandra.
Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.