Suara.com - Vikcy Prasetyo sudah menyiapkan empat orang saksi meringankan, dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Tidak main-main, saksi yang dihadirkan mulai dari ahli agama, IT hingga ahli pers. Tujuannya tentu saja untuk membebaskan Vicky Prasetyo dari tuduhan pencemaran nama baik.
"Pasti kami akan hadirkan beberapa saksi yang sudah kami hubungi. Pertama saksi dari ahli pers, kemudian ahli agama, ahli pidana dan ahli IT," kata pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).
"Itu adalah yang akan kami ajukan sebagai saksi. Jadi ada empat ahli," kata Ramdan melanjutkan.
Baca Juga: Baru Nikah, Jenita Janet Diminta Vicky Prasetyo Bikin Akar Kelapa
Tidak hanya itu, Ramdan Alamsyah juga akan menghadirkan saksi yang hadir saat kejadian penggerebekan berlangsung.
"Kemudian ada saksi-saksi yang ada akan menguatkan pembelaan kami. Yaitu orang-orang yang hadir dalam kejadian dan memang tidak dimasukan ke dalam BAP," ucap Ramdan.
Sementara itu, sidang yang berlangsung Rabu (11/11/2020) menguntungkan Vicky Prasetyo. Ramdan berharap majelis hakim bisa memberi keputusan terbaik untuk mantan kekasih Zaskia Gotik itu.
"Untuk hari ini kami merasa sudah cukup lega. Saksi ahli terakhir yang dihadirkan jaksa secara umum dan general, bahwa sesungguhnya bukan Vicky Prasetyo yang melakukan distribusi, sesuai unsur-unsur Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," imbuh Ramdan.
"Ini menjadi jawaban dari perjuangan kami. Dan kami berharap majelis hakim bisa melihat dan mendengar bahwa apa yang dihadirkan jaksa sekali kami menguntungkan kami," jelas Ramdan.
Baca Juga: Wejangan Vicky Prasetyo untuk Jenita Janet yang Baru Menikah
Rencananya sidang berikutnya akan kembali bergulir pada 25 November 2020 dengan agenda saksi dari pihak Vicky Prasetyo.