Pengancam Bunuh Betrand Peto Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 10 November 2020 | 18:21 WIB
Pengancam Bunuh Betrand Peto Terancam 4 Tahun Penjara
Sarwendah dan Betrand Peto [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan bahwa pelaku perundungan dan pengancam pembunuhan kepada Betrand Peto terancam hukuman empat tahun penjara.

Meskipun kata Minola Sebayang, pelaku perundungan dan pengancaman masih di bawah umur.

"Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3, ancamannya empat tahun. Jadi ada undang-undang atau hukum tentang anak, jadi meskipun masih kecil, ya mereka tidak bisa lolos hukum," ujar Minola Sebayang, saat ditemui di di kantornya di kawasan Kuningan, Jaksel, Senin (9/11/2020).

Minola Sebayang mengaku telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti dari pelaku bully terhadap anak-anak Ruben Onsu.

Ruben Onsu dan Betrand Peto [Instagram]
Ruben Onsu dan Betrand Peto [Instagram]

Meski begitu, ia bersama Ruben masih memilah akun mana saja yang akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan, ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan.

"Semua ucapan dan unggahan sudah kami kumpulkan dalam bentuk data sendiri. Ini yang harus dipilah lagi, mana yang harus dilaporkan, mana tidak. Jadi laporannya ditunda," jelas Minola Sebayang.

Seperti diketahui, Ruben Onsu dan pelaku pengancaman beserta orangtuanya sudah bertemu pada Minggu (8/11/2020) malam. Dari pertemuan tersebut, pelaku yang merupakan bocah perempuan berusia 11 tahun telah meminta maaf.

Meski telah menerima peromohonan maaf tersebut, Ruben Onsu tetap meminta proses hukum dijalankan.

Ruben Onsu naik pitam usai menemukan akun Facebook serta Instagram yang menghina dan mengancam membunuh dua anaknya, Betrand Peto dan Thalia Putri Onsu.

Baca Juga: Anak Diancam Dibunuh, Ruben Onsu Akan Laporkan 20 Akun Instagram

Kedua akun itu diunggah Ruben Onsu di Instagram miliknya. Namun foto profil sengaja ditutupi karena diduga akun palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI