Suara.com - Terpidana kasus 'video ikan asin' Rey Utami diam-diam sudah menghirup udara bebas. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
"Iya betul. Bebasnya Minggu (8/11/2020) pagi keluar Lapas," kata Rika Aprianti dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Menurut Rika, masa tahanan Rey Utami sudah habis. Sebelumnya istri Pablo Benua itu divonis satu tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar bebasnya Rey Utami awalnya diterima dari rilis yang diterima Suara.com.
Baca Juga: Profil Rey Utami dan Kontroversinya
Dalam surat itu disampaikan bahwa masa tahanan Rey Utami berakhir pada 8 November 2020.
"Pengeluaran 1 (satu) orang WBP a.n. RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dari Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta , pada hari minggu, 8 november 2020," demikian keterangan persnya.
"Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, dimana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020," sambungnya.
Sementara, Pablo dan Galih Ginanjar, terpidana lain dalam kasus tersebut masih berada di penjara.
Pablo diketahui divonis satu tahun bulan penjara, sementara Galih dua tahun empat bulan penjara.
Baca Juga: Profil Pablo Benua Terlengkap
Kasus 'video ikan asin' merupakan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
Dia tak terima mantan suaminya, Galih Ginanjar, menyinggung organ intimnya.
Blak-blakan Galih disampaikan di kanal Youtube milik Pablo Benua dan Rey Utami.
Fairuz kemudian melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.