Konten Porno Mirip Anya Geraldine dan Jessisa Iskandar Juga Diperkarakan

Selasa, 10 November 2020 | 15:18 WIB
Konten Porno Mirip Anya Geraldine dan Jessisa Iskandar Juga Diperkarakan
Anya Geraldine [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pitra Romadoni Nasution kembali membuat laporan soal penyebaran video syur yang diduga melibatkan artis.

Kali ini, lelaki berprofesi advokat itu melaporkan konten pornografi yang disebut-sebut mirip Jessica Iskandar dan Anya Geraldine.

"Yang kita laporkan ada dua, dugaan mirip artis Indonesia inisial AG dan JI," kata Pitra di Polres Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Pitra merahasiakan oknum terlapor dengan alasan asas praduga tak bersalah. Dia juga mengantisipasi adanya fitnah ke oknum diduga pelaku dalam video.

Baca Juga: Kepada Penyebar Hoaks Video Syur, Anya Geraldine: Ga Bener Deh Kelakuan Lho

Foto Syur Disebut Mirip Anya Geraldine (Twitter).
Foto Syur Disebut Mirip Anya Geraldine (Twitter).

"Untuk terlapor saya rahasiakan dulu ya, karena kan dalam proses penyelidikan takutnya nanti menimbulkan fitnah dan kita menghormati asas praduga tak bersalah. Karena di sini kan mirip, dugaan mirip salah satu artis Indonesia inisial AG dan JI itu," ujarnya menjelaskan.

Selain membuat laporan, Pitra juga menyerahkan bukti-bukti berupa screenshoot akun-akun dan foto serta video yang tersebar di Twitter.

"Untuk saat ini foto vulgar dan video sudah kita kantongi ada empat. Nah akan tetapi kalau kita kalkulasikan terhadap tiga kasus tersebut dari kasus yang mirip AG, GA, dan JI itu sudah hampir total mencapai 30 akun media sosial yang sudah kita kantongi dan akan kita serahkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, Pitra juga turut meminta kepolisian mengusut pelaku yang ada dalam video tersebut. Sebab, sampai bisa jatuh ke publik, ada kelalaian dari pelaku.

"Saya mengacu pada UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan UU pornografi dan mengacu pasa yurisprudensi Mahkamah Agung putusan perkara yang telah diputus pada dua artis itu ditindak tegas juga. Putusan hukum itu bisa dijadikan acuan bagi pihak kepolisian untuk mengejar orang yang melakukan tindakan asusila pada video tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Nyender ke Gelas, Anya Geraldine Curhat Kangen Dipeluk saat Hujan

Pitra menjelaskan, oknum yang menjadi penyebar maupun pelaku di dalam video dapat dikenakan sanksi 18 tahun masa hukuman penjara. Hal itu mengacu pada pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang ITE Jo Pasal 4 ayat 1 Pasal 6 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.

Sebelumnya, Pitra lebih dulu melaporkan terkait penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI