Jadi Tulang Punggung Keluarga, Jerinx Minta Hakim Vonis Hukuman Percobaan

Selasa, 10 November 2020 | 12:39 WIB
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Jerinx Minta Hakim Vonis Hukuman Percobaan
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Jerinx SID baru saja membacakan pledoi atau pembelaannya terhadap tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pemilik nama lengkap I Gede Aryastina itu meminta kepada majelis hakim agar dia divonis hukuman percobaan bila dinilai bersalah.

Jerinx beralasan ingin menjaga istri dan mertuanya. Sebab, kata dia tak ada lelaki lagi di keluarganya.

"Yang mulia, jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara online di YouTube PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Jerinx Bacakan Pledoi Minta Keringanan Hukuman

Jerinx menceritakan bagaimana perjuangannya harus memberi nafkah untuk istri dan beberapa anggota keluarga. Apalagi beberapa bisnisnya harus tutup karena pandemi Covid-19.

Jerinx, Nora Alexandra dan dr Tirta di PN Denpasar, Selasa (11/10/2020). (Suara.com/Silfa).
Jerinx, Nora Alexandra dan dr Tirta di PN Denpasar, Selasa (11/10/2020). (Suara.com/Silfa).

"Sejak pandemi beberapa bisnis saya sudah ada yang tutup, yang masih buka juga pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji, karena saya berusaha untuk tidak PHK staff saya," ujar Jerinx SID.

Jerinx juga menceritakan bahwa ia adalah tulang punggung keluarga. Ia juga harus membiayai ibu dan mertuanya.

"Di situasi seperti ini saya adalah tulang punggung keluarga yang mulia. Keluarga kecil saya bersama istri saya, saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya sudah bercerai lama," katanya.

Dalam pembelaannya, Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ke depannya, ia juga akan lebih bijak menggunakan media sosial.

Baca Juga: Dituduh Pernah Bintangi Film Dewasa, Nora Alexandra Beri Jawaban Menohok

"Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh, serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya," ucap Jerinx.

Jerinx bahkan menggadaikan hidupnya sebagai jaminan. Ia berjanji jika terbukti melakukan hal yang sama untuk kedua kali, ia bersedia dipidana seberat-beratnya hukuman penjara.

"Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberat beratnya, meskipun tanpa pengadilan. Saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya," kata Jerinx.

Dalam sidang pekan lalu, Jerinx mendapat tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Perkaranya diberatkan karena Jerinx sempat walk out saat persidangan, membut gaduh, dan dianggap menyakiti hati seluruh dokter di Indonesia yang sedang menangani Covid-19 karena ujaran IDI kacung WHO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI