Suara.com - Pihak kepolisian mengaku sudah menerima dua laporan terkait video syur mirip Gisella Anastasia. Kedua pelapor adalah pihak Pitra Romadoni dan Febrianto Dunggio.
"Pelaporan sudah ada dua pelaporan tentang beredarnya video asusila yg mirip saudari G publik figur yang ada. Ada dua laporan polisi masuk tanggal 7 kemarin inisial pelapor FD kemudian tgl 8 ada saudara P," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
Terkait laporan saudara FD, lima akun media sosial diduga penyebar sudah diselidiki. Dua akun di antaranya sudah menghilang dari peredaran.
"Yang FD melaporkan lima akun sebagai terlapor kemudian sudah kami selidiki dan ditangani penyelidik cyber krimsus PMJ," jelasnya.
Baca Juga: Beredar Video Syur Mirip Gisel, Ramalan Denny Darko Viral
"Kita sudah cek lima akun ini dua sudah ditutup tapi jejak digital itu tidak akan pernah hilang tetap kita lakukan pendalaman," lanjut Yusri Yunus.
Dijelaskan, pelapor dan saksi dari pihak Febriyanto Dunggio hari ini dipanggil ke kepolisian untuk diminta keterangan. Nantinya, kemungkinan akan diperiksa juga saksi ahli dan gelar perkara.
"Rencana pelapor dan saksi-saksi akan kita klarifikasi untuk diminta keterangannya. FD hari ini kita panggil dan membawa bukti-bukti yang ada," tutur Yusri Yunus.
"Nanti kita coba undang beberapa ahli yang lain kalau sudah lengkap nanti kita gelar perkara apakah persangkaaan di pasal 27 jo 45 di UU ITE atau pasal 8 jo 34 UU pornografi itu akan kita gelarkan nanti kita tunggu saja," imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, kepolisian mengatakan tetap memantau peredaran video syur mirip Gisella Anastasia. Bahkan kepolisian memantau bersama Kominfo.
Baca Juga: Selain Gisel, Video Syur Mirip Jessica Iskandar Juga Akan Diselediki Polisi
"Ya kami tetep patroli cyber tetap jalan. Kami akan terus melihat berkordinasi dengan kominfo tentang hal ini," kata Yusri Yunus.
Akun-akun yang menyebar video syur itu juga akan direkomendasikan ke Kominfo. Dimaksudkan, akun itu untuk diberantas.
"Kalau akun-akun itu meresahkan masyarakat apalagi asusila kita akan usulkan karena itu kewenangan kominfo," pungkasnya.