Suara.com - Aktor sekaligus penyanyi asal Korea Selatan, Park Yoochun akhirnya berjanji akan membayar ganti rugi terhadap korban berinisial A yang telah dilecehkan olehnya.
Melansir dari Allkpop, mantan personel JYJ ini diminta membayar ganti rugi senilai 50 juta KRW atau senilai Rp 632 juta. Dia akan dikenai denda apabila tidak membayar sampai 1 September 2019.
Sayangnya, bintang I Miss You itu sempat mangkir dari pembayaran tersebut. Karena itu, Park Yoochun diharuskan membayar bunga sebesar 12 persen dari uang tersebut.
Kini, tim kuasa hukum A menyebutkan bahwa Park Yoochun berjanji akan melunasi seluruh ganti rugi. Dia bakal membayar uang beserta bunganya dalam dua kali cicilan.
Baca Juga: MA Vonis Aktor Kang Ji Hwan 3 Tahun Hukuman Percobaan Terkait Asusila
Yakni satu kali di akhir tahun ini. Dan satu kali lagi di akhir Januari 2021.
Sekedar mengingatkan, Park Yoochun sempat tersandung kasus asusila pada 2016. Korban A mengaku dilecehkan oleh pelantun Mirotic itu di kamar mandi.
Namun setelah diselidiki, A dianggap membuat tuduhan palsu. Selanjutnya A pun mencoba naik banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan.
Barulah dari sini MA Korea Selatan menyebutkan bahwa A tidak bersalah. A pun meminta ganti rugi kepada Park Yoochun pada Juli 2018 atas insiden ini sebesar 50 juta KRW.
Kala itu Park Yoochun mengaku hanya memiliki 30 juta KRW atau senilai Rp 380 juta sebagai uang jaminan. Sedangkan duit tunainya hanya mempunyai 1 juta KRW atau Rp 12 juta.
Baca Juga: Lee Do Hyun Tersandung Skandal Pacaran, Agensi Klarifikasi
Hal inilah yang membuat Park Yoochun tidak bisa memenuhi pembayaran ganti rugi tepat waktu kepada si A.