8 Fakta Gatot Brajamusti, Guru Spiritual Artis hingga Skandal Hukum

Minggu, 08 November 2020 | 21:07 WIB
8 Fakta Gatot Brajamusti, Guru Spiritual Artis hingga Skandal Hukum
Aa Gatot saat menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lama tak terdengar kabar, guru spiritual Reza Artamevia, Gatot Brajamusti dilaporkan meninggal dunia. Lelaki 58 tahun ini wafat di RS Pengayoman, Jakarta Timur pada Minggu (8/11/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot Brajamusti yang diketahui sedang dipenjara di LP Cipinang memiliki riwayat penyakit. Mulai dari stroke, hipertensi hingga diabetes.

"Dinyatakan meninggal dunia pukul 16.11 WIB oleh dokter di RS Pengayoman," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Pihak keluarga Gatot Brajamusti kini telah membawa jenazah menuju Sukabumi untuk dimakamkan.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Dipastikan Meninggal Bukan Karena COVID-19

Gatot Brajamusti divonis 9 tahun penjara dalam kasus pencabulan. (Ismail/Suara.com)
Gatot Brajamusti divonis 9 tahun penjara dalam kasus pencabulan. (Ismail/Suara.com)

"Sekarang sudah dijalan menuju Sukabumi. Rencananya akan dimakamkan besok," kata Dallas saat dihubungi Suara.com.

Mengenang sosok lelaki yang akrab disapa Aa Gatot ini, simak 8 fakta soal dirinya. Mulai dari jejak karier hingga skandal yang pernah dilakukan.

1. Dikenal usai menjadi guru spiritual Reza Artamevia

Gatot Brajamusti mulai dikenal publik saat ia menjadi guru spiritual Reza Artamevia pada 2004. Selain Reza Artamevia, artis lain yang juga pernah menjadi muridnya adalah Elma Theana.

2. Terjun ke dunia entertainment

Baca Juga: Menuju Sukabumi, Jenazah Gatot Brajamusti Dimakamkan Besok

Bukan hanya menjadi guru spiritual, Gatot Brajamusti juga merambah ke dunia entertainment sejak 2012. Dia terlibat di empat film diantaranya Ummi Aminah, Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita, Sayap Kecil Garuda dan DPO.

3. Didapuk jadi Ketua PARFI

Meski terbilang baru terjun di dunia entertainment, Gatot Brajamusti bisa menjabat sebagai Ketua PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia).

Masa periodenya 2011-2016 dan dilanjutkan putaran kedua, 2016-2021. Namun keterkaitannya dengan sejumlah kasus membuat Aa Gatot tak lagi menduduki jabatan tersebut.

4. Tersandung kasus narkoba

Aktor Gatot Brajamusti menghadiri sidang di pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (17/4). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Aktor Gatot Brajamusti menghadiri sidang di pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (17/4). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Usai menjalani kongres PARFI 2016 lalu, Aa Gatot justru diciduk bersama Reza Artamevia. Ia ditangkap atas kasus narkoba dan resmi dijadikan tersangka 1 September 2016.

5. Miliki senapan api

Di tengah kasus narkoba, Aa Gatot ternyata punya kasus lain. Pihak polisi yang sempat menggeledah rumahnya menemukan senapan api ilegal.

6. Pelihara satwa liar

Selain senapa. api, Gatot Brajamusti juga memiliki satwa liar. Diantarya satu ekor Harimau Sumatera dan satu ekor burung Elang Jawa di rumah Gatot.

Penemuan ini menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa tentang Konservasil Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

7. Kasus pemerkosaan

Tanpa diduga sosok yang dianggap guru spiritual itu ternyata pernah melakukan pemerkosaan. Korban bernama Citra yang pernah diiming-imingi Gatot menjadi backing vokalnya.

Peristiwa pemerkosaan dilakukan saat Citra berumur 16 tahun. Tindakan bejat itu dilakukan saat dirinya dicecoki narkoba oleh Gatot.

8. Vonis hukuman penjara

Deretan kasus Gatot Brajamusti membuat lelaki asal Sukabumi ini mendapat hukuman berat. Gatot Brajamusti divonis 20 tahun penjara sejak 2018.

Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membawa Gatot Brajamusti yang didatangkan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/10).
Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membawa Gatot Brajamusti yang didatangkan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/10).

19 tahun merupakan masa hukuman atas kasus narkoba dan pencabulan. Sementara satu tahun untuk kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI