Kasus Kepemilikan Senjata Api Gatot Brajamusti
Tidak hanya sampai di sana, Gatot masih dicurigai polisi menyimpan narkoba di rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan itu bukan hanya narkotika yang ditemukan.
Polisi juga menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Kabar Gatot Brajamusti di Penjara

Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.
Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.
Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.
Kasus ketiga ialah kasus narkoba. Pada tanggal 29 Agustus 2016, Gatot ditangkap bersama dengan istri siri nya Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba. Pada tanggal 1 September 2016, Gatot dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.
Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara dalam kasus narkoba ini. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhir untuk PARFI