Meninggal di LP Cipinang, Gatot Brajamusti Dimakamkan di Sukabumi

SumarniYuliani Suara.Com
Minggu, 08 November 2020 | 19:02 WIB
Meninggal di LP Cipinang, Gatot Brajamusti Dimakamkan di Sukabumi
Aa Gatot saat menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Gatot Brajamusti meninggal dunia sore ini akibat sakit stroke yang diidapnya beberapa tahun belakangan. Saat ini, jenazahnya sedang persiapan untuk diberangkatkan ke Sukabumi.

"Istrinya tadi saya telepon sekarang lagi persiapan di bawa ke Sukabumi, karena keluarga di sana semua kan," kata aktor sekaligus sahabat Gatot Brajamusti, Evry Joe, kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).

Disebutkan, jenazah Gatot Brajamusti akan dimakamkan di sana. Malam ini, jenazah baru akan dibawa dan dimandikan, hingga kemungkinan akan dimakamkan besok pagi.

"Di Sukabumi dimakaminnya mungkin besok, ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin, besok tentunya nggak mungkin langsung (dimakamin), besok lah kayaknya," jelasnya.

Baca Juga: Ini Riwayat Penyakit Gatot Brajamusti Sebelum Meninggal Dunia

Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Sebagai sahabat, Evry Joe mengaku tak kaget dengan kabar meninggalnya Gatot Brajamusti. Sebab, Aa Gatot sapaanya sudah lama sakit.

"Iya (nggak kaget), karena perawatan Aa Gatot sudah lama ya. Saya sama Reza juga pernah lihat di sana (RS), mungkin selama ini beliau cukup ini di luar, tiba-tiba berhadapan dengan hukum yang memberatkan beliau," bebernya.

"Tapi dia tidak dipenjara, karena dia sakit-sakitan dipindahkan ke rumah sakit samping penjara itu, ada Rumah Sakit Pengayoman kan milik negara juga kan," lanjutnya.

Diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2016, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu.
Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Baca Juga: Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Sang Putri Tulis Ungkapan Pilu

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot Brajamusti terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI