Meski pihak Tantri Kotak sudah memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan.
Pasal yang dikenakan 363 KUHP. Kita mengacu pada peradilan anak. Baik dalam hal prosedur penahanan anak. pemberkasan, dan lain sebagainya," terang Yulies.
Meski pihak Tantri Kotak sudah memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan.
Pasal yang dikenakan 363 KUHP. Kita mengacu pada peradilan anak. Baik dalam hal prosedur penahanan anak. pemberkasan, dan lain sebagainya," terang Yulies.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI