Kronologi Pencurian Sepeda Ayah Tantri Kotak

Sabtu, 07 November 2020 | 17:30 WIB
Kronologi Pencurian Sepeda Ayah Tantri Kotak
Tantri Syalindri alias Tantri Kotak. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski pihak Tantri Kotak sudah memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan.

Pasal yang dikenakan 363 KUHP. Kita mengacu pada peradilan anak. Baik dalam hal prosedur penahanan anak. pemberkasan, dan lain sebagainya," terang Yulies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI