Kronologi Pencurian Sepeda Ayah Tantri Kotak

Sabtu, 07 November 2020 | 17:30 WIB
Kronologi Pencurian Sepeda Ayah Tantri Kotak
Tantri Syalindri alias Tantri Kotak. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencuri sepeda ayah Tantri Kotak telah ditangkap oleh tim Polsek Karawaci. Butuh waktu empat hari bagi kepolisian mencari oknum tersebut.

Tantri Kontrak menjelaskan kronologi sepeda itu dicuri pada 1 November 2020 sekitar tengah malam. Sebab saat pagi hari sang ayah mau menggunakan sepeda, sudah tidak ada di garasi rumahnya.

"Sebelum salat subuh dan mau keluarin sepeda, ternyata sudah nggak ada," kata Tantri yang ditemui di Polsek Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/11/2020).

Mengetahui sepeda yang dimiliki selama 20 tahun itu hilang, ayah Tantri menangis. Kejadian inipun langsung dilaporkan adik dari vokalis Band Kotak ini ke polisi.

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Pencuri Sepeda Ayah Tantri Kotak Masih di Bawah Umur

Tantro Kotak (kedua dari kanan, berhijab) bersama suami, Arda Naff (paling kanan) di Polsek Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/11/2020) terkait kasus pencurian sepeda ayahnya. [Rena Pangesti/Suara.com]
Tantri Kotak (kedua dari kanan, berhijab) bersama suami, Arda Naff (paling kanan) di Polsek Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/11/2020) terkait kasus pencurian sepeda ayahnya. [Rena Pangesti/Suara.com]

"Kami menerima laporan dan langsung menyelidikinya," kata Kapolses Karawaci, Kompol Yulies.

Saat ditangkap, pelaku ternyata masih di bawah umur. Hasil pencuriannya kemudian dijual oknum melalui media sosial.

"Dijualnya Rp 2 juta, harga itu di atas rata-rata sepeda," kata Yulies.

Dalam keterangannya, pelaku melakukan aksi itu bersama tiga rekan lainnya.

"AD sebagai pemetik atau yang ambil sepedanya dibantu AN. Kemudian dijual secara online melalui AL dan yang menerima hasil kejahatannya, F," terang Kompol Yulies.

Baca Juga: Sudah Diamankan, Pencuri Sepeda Ayah Tantri Kotak Masih di Bawah Umur

"Mereka tidak melakukan perusakan ataupun menggunakan senjata tajam. Hanya berdasarkan BAP, pelaku sudah melakukan pencurian beberapa kali di wilayah Tangerang," imbuhnya.

Meski pihak Tantri Kotak sudah memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan.

Pasal yang dikenakan 363 KUHP. Kita mengacu pada peradilan anak. Baik dalam hal prosedur penahanan anak. pemberkasan, dan lain sebagainya," terang Yulies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI