Suara.com - Tantri Syalindri alias Tantri Kotak akhirnya bisa bernapas lega. Sebab pelaku pencurian sepeda ayahnya sudah ditangkap polisi.
Tapi Tantri Kotak menyayangkan sebab pelaku ternyata masih di bawah 18 tahun.
"Pelakunya masih di bawah umur, bocah-bocah nakal lah ya," kata Tantri ditemui di Polsek Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/11/2020).
Mengingat tidak ada kerugian apapun, Tantri Kotak dan keluarga telah memaafkan pelaku. Namun ternyata proses hukum terus berjalan.
"Kami insya Allah sudah memberi maaf dan mendoakan supaya dia nggak mengulangi kesalahannya. Untuk proses hukum, diserahkan kepada polisi," tutur istri Arda Naff ini.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies pelaku akan dijerat pasal anak.
"Pasal yang dikenakan 363 KUHP. Kita mengacu pada peradilan anak. Baik dalam hal prosedur penahanan anak. pemberkasan, dan lain sebagainya," terang Yulies.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian. Ia dibantu tiga orang lain mencuri sepeda ayah Tantri.
"AD sebagai pemetik atau yang ambil sepedanya dibantu AN. Kemudian dijual secara online melalui AL dan yang menerima hasil kejahatannya, F," terang Yulies.
Para pelaku menerangkan menjual sepeda itu di atas harga rata-rata. "Sekitar Rp 2 juta," tutur Yulies.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, polisi tidak memperlihatkan wajah mereka.
Begitu pula Tantri Kotak yang juga enggan melihat wajah dari pencuri sepeda ayahnya.
"Aduh nggak deh," kata Tantri dengan ekspresi takut dan menutup wajahnya dengan tangan.