Suara.com - Laporan aktris Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di Polres Metro Tangerang, masih terus berjalan.
Bahkan menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, polisi sudah memeriksa beberapa saksi.
"Sudah pemeriksaan saksi. Lebih lanjut nanti kita akan coba akan periksa. Penyidik itu pasti akan memberi tahu perkembangannya kepada pelapor," kata Fahmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Sebelumnya Elza Syarief sebagai seteru Nikita pernah menanggapi laporan tersebut.
Baca Juga: Dinar Candy Takjub Nikita Mirzani Banyak Masalah Tapi Tetap Kuat
Dia berdalih ada kesalahan ketik dari panitera Pengadilan Negeri Tangerang ketika memasukkan permohonan ganti nama Azka, anak Nikita dari pernikahannya dengan kliennya, Sajad Ukra.
Soal pembelaan Elza, Fahmi menanggapi cukup menohok. Menurutnya, lucu jika Elza Syarief baru sadar ada kesalahan ketik setelah dua tahun berjalan.
"Putusan itu tahun 2018 dan diambil. Kita permasalahkan baru bilang ada kesalahan ketik. Kalau kesalahan ketik itu dari awal lah. Masak kesalahan ketik dua tahun," ujar Fahmi.
Nikita Mirzani melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Metro Tangerang Kota pada September 2020.
Fahmi Bachmid mengatakan laporan tersebut dibuat setelah melihat permohonan ganti nama Azka Raqilla Mawardi yang diajukan Sajad di Pengadilan Negeri Tangerang. Azka merupakan anak Sajad dari pernikahannya dengan Nikita.
Baca Juga: Kadung Sakit Hati, Nikita Mirzani Ingin Jebloskan Elza Syarief ke Penjara
Dalam salinan penetapan terhadap permohonan ganti nama itu, tercantum nama Sajad Ukra dengan alamat Banjar Wijaya, Tangerang. Persoalannya, Sajad tak tinggal di alamat yang tertera di surat tersebut.