Suara.com - Mantan istri aktor Okan Cornelius, May Lee alias Lee Sachi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).
Hanya saja ketika disinggung siapa terlapornya, Edward Fernando Siregar selaku kuasa hukum Lee, tak bisa menyebut. "Sementara terlapor masih dalam lidik," katanya usai membuat laporan.
Senada dengan Edward, kuasa hukum Lee yang lain, Yudhi Ongkowijaya membenarkan hal itu. Dia bilang bahwa perkara ini diserahkan sepenuhnya pada penyidik.
"Nanti itu subtansi perkara itu kami serahkan kepada penyidik. Jadi biar lah penyidik yang mengkaji dan memproses lebih lanjut," ucap dia.
Baca Juga: Bantah Lakukan KDRT ke Lee Sachi, Okan Cournelius Bawa ART Sebagai Saksi
Awak media lantas menyinggung nama Okan Cornelius. Edward sendiri tak membantah karena peristiwa pencemaran nama baik kliennya berhubungan dengan perseteruan dengan Okan.
"Ya masih satu kesatuan, seperti yang saya ceritain sebelumnya. Kami nggak nyebut nama, tapi itu sudah termsuk satu kesatuan karena pemberitaan online itu klien kami merasa dirugikan," katanya.
Edward menegaskan bahwa laporan tersebut lantaran Lee Sachi tak terima dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Saya rasa kalian bisa mendefinisikan sendiri yah siapa terlapornya. (Bentuk fitnahnya berupa) penganiayaan," katanya.
"Ya pemberitaan kan sudah nggak karuan sudah pencemaran nama baik jadi nggak bisa didiemin. Jadi sama kuasa hukum aku bikin laporan," kata Lee menimpali.
Baca Juga: Okan Cornelius Ungkap Fakta Baru Soal Barang Lee Sachi yang Hilang
Pencemaran nama baik itu ada di video Youtube dan pemberitaan di media online.
"Kan biasanya rekan media bikin berita serentak tuh jadi ada beberapa yang masuk laporan saya," katanya.