Suara.com - Setelah divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis Vanessa Angel tak langsung dieksekusi. Dia masih diperbolehkan pulang ke rumah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, mengatakan, status Vanessa masih sebagai tahanan kota. Vanessa baru akan dieksekusi jika vonis hakim sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi masih belum menjalani pidananya. Jadi nunggu nanti 7 hari ke depan," kata Eko ditemui di kantornya usai sidang putusan Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020).
Jika dalam tujuh hari ke depan masing-masing pihak, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Vanessa tak naik banding, eksekusi bisa dilakukan.
Baca Juga: Vanessa Angel Belum Dieksekusi, Suami Sudah Mikir Gimana Asuh Bayinya
Lantas berapa lama Vanessa akan dipenjara jika dipotong masa tahanan? Menurut Eko, masa lima hari tahanan kota dikonversikan jadi satu hari tahanan penjara.
Vanessa diketahui mulai jadi tahanan kota sejak 9 April 2020. Sehingga, kemungkinan besar dia masih harus menghuni hotel prodeo sekitar satu bulan.
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.