Suami Teriak Tak Terima Usai Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

SumarniIsmail Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 17:04 WIB
Suami Teriak Tak Terima Usai Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Aktris Vanessa Angel keluar dari gedung pengadilan sambil menggendong anaknya, Gala Sky usai menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bibi Ardiansyah langsung berteriak tidak terima saat istrinya, Vanessa Angel divonis penjara tiga bulan dan denda Rp 10 juta. Kendati begitu, ibu satu anak itu sempat menerima putusan dari hakim tersebut.

"Menerima yang mulia," kata Vanessa Angel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/11/2020).

Namun artis FTV itu, buru-buru meralatnya setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Eh pikir-pikir," ujar Vanessa Angel.

Baca Juga: TOK! Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Pakai Narkoba

Aktris Vanessa Angel menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Senada dengan Vanessa Angel, jaksa penuntut umum (JPU) juga memilih mikir-mikir dengan putusan majelis hakim.

"Kami pikir-pikir," tutur JPU.

Sidang putusan Vanessa Angel yang berlangsung kurang lebih satu jam turut dihadiri oleh ayah kandungnya, Doddy Sudrajat. Bahkan usai sidang sang ayah nampak memberi semangat kepada putrinya itu.

Sayangnya ibu satu anak ini tidak mau memberi komentar apa pun kepada awak media. Namun sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia sempat memberi ASI kepada buah hatinya, Gala Sky Ardiansyah.

Setelah itu, Vanessa Angel pulang dan tidak memberi komentar apapun mengenai putusan majelis hakim. Sambil menggendong putranya dia menunuju mobil pribadinya.

Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI