Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 15:23 WIB
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim mengatakan hal yang memberatkan Vanessa Angel adalah perbuatannya melanggar hukum. Kedua, Vanessa pernah dihukum dalam perkara lain.

"Dan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi," ujarnya.

Harapan Vanessa Angel divonis bebas pupus. Ya, kuasa hukumnya pernah bilang jika kliennya itu berharap bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Vanessa berdalih, menggunakan psikotropika berdasarkan resep dokter. Dia juga mengaku memakai xanax bukan untuk bersenang-senang, melainkan mengatasi gangguan kecemasan.

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Sidang Vonis Vanessa Angel

Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI