MA Vonis Aktor Kang Ji Hwan 3 Tahun Hukuman Percobaan Terkait Asusila

Sumarni Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 10:59 WIB
MA Vonis Aktor Kang Ji Hwan 3 Tahun Hukuman Percobaan Terkait Asusila
Kang Ji Hwan [Allkpop]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya resmi menjatuhi hukuman kepada aktor Kang Ji Hwan terkait kasus pelecehan seksual.

Melansir dari Soompi pada Kamis (5/11/2020), bintang Coffee House ini divonis menjalani hukuman percobaan selama tiga tahun.

Awalnya, Kang Ji Hwan diputus oleh pengadilan tiga tahun hukuman percobaan. Namun dia akan dikenai vonis 2 tahun 6 tahun penjara apabila melakukan kejahatan lain selama hukuman tersebut berlangsung.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum pun mengajukan banding. Mereka meminta agar Kang Ji Hwan divonis penjara bukan masa percobaan.

Baca Juga: SM Entertainment Konfirmasi Debut Akting Doyoung NCT

Kang Ji Hwan [Allkpop]
Kang Ji Hwan [Allkpop]

Di momen tersebut, lelaki 43 tahun ini juga turut melakukan banding. Namun MA Korea Selatan rupanya tetap pada keputusan pengadilan.

Sekadar mengingatkan, Kang Ji Hwan dianggap bersalah karena melecehkan dua karyawan dari agensinya pada Juli 2019. Mereka dilecehkan di rumahnya.

Semua bermula saat Kang Ji Hwan mengundang mereka buat pesta minum-minuman keras di kediamannya. Kala itu ada beberapa orang, hanya saja tersisa dua perempuan tersebut yang belum pulang.

Kang Ji Hwan meminta mereka untuk menginap. Sayangnya saat mereka tertidur sang aktor malah melakukan pelecehan seksual.

Rumah Kang Ji Hwan yang berada di daerah pelosok yakni jauh dari pusat kota membuat kedua korban sempat kesulitan melarikan diri.

Baca Juga: Siap Tayang di Indonesia, Ini Harga Tiket Film BTS: Break The Silence

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI