Suara.com - Aktor Jefri Nichol perdana hadir dalam sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Rumah Produksi Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Jefri Nichol selaku tergugat hadir didampingi oleh ibundanya, Junita Eka Putri. Sang Bunda dalam kasus ini juga jadi tergugat kedua.
Namun, Jefri memilih bungkam ditanya ihwal kasus tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya pada pengacaranya, Aris Marasabessy, untuk berbicara.
Menurut Aris, kehadiran kliennya untuk menghormati persidangan.
Baca Juga: Pertama Kali, Jefri Nichol Hadir di Sidang Gugatan Falcon Pictures
"Sekaligus mengecek sudah sejauh mana sidang kali ini. Tapi tadi sidang cuma kesimpulan kasus saja," kata Aris Marasabessy usai sidang.
Aris juga meyakini kliennya tak bersalah.
"Kami yakin Jefri tidak melakukan wanprestasi atau melanggar kontrak," ucapnya.
Sementara, Aris masih berupaya menyelesaikan persoalan ini di luar persidangan. Sayang, surat yang dikirim kepada penggugat belum direspons sampai sekarang.
"Dalam 3 minggu ini kalau seandainya memang ada jalan keluar untuk melakukan perdamaian masih dimungkinkan, tentunya sebelum ada putusan," ujar Aris.
Baca Juga: Jefri Nichol Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Rp 4,2 Miliar
Ditanya seberapa besar peluang kliennya menang, Aris tak mau berandai-andai. Dia minta publik untuk melihatnya saja pada 25 November mendatang.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol; Ibu Jefri, Junita Eka Putri; serta mantan manajer Jefri, Baets Agagon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar.
Gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures karena menilai Jefri tak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.
Padahal, Jefri sudah menerima honor awal Rp 280 juta. Jefri juga telah menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Hal tersebut membuat Falcon Pictures langsung menggugat, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke meja hijau.