Suara.com - Humas Pegadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengaku suami Ratu Felisha, Ari Pujianto mengajukan permohonan cerai melalui online atau e-cort.
"Secara online, ecourt mendaftarkan gugatannya," ungkap Taslimah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Gugatan masuk pada Selasa (3/11/2020). Dan telah tedaftar dengan nomor No. 3788 perdata gugatan 2020 tertanggal 2 November 2020.
"Yang dapat kami informasikan bahwa Ratu Felisha Renatya itu digugat oleh suaminya, yaitu Ari Pujianto. Dalam hal ini berarti, bentuk gugatannya adalah permohonan cerai talak yang terdaftar di PA Jaksel dengan nomer perkara No. 3788 perdata gugatan 2020 tertanggal 2 November 2020," sambungnya.
Baca Juga: Heboh Digugat Cerai Suami, Intip Potret Cantik Ratu Felisha Keliling Dunia
Pihak pengadilan pun sudah menetapkan sidang perdana akan dilakukan pada 19 November mendatang. Panggilan untuk bersidang pun sudah diajukan kedua belah pihak melalui online.
"Karena agendanya sudah ditentukan dan jenis perkaranya permohonan melalui ecourt (cek), artinya gugatan dilakukan melalui online. Jadi panggilannya via online juga, kecuali kalau secara langsung, maka panggilannya juga secara langsung," tuturnya.
Rencanana pihak pemohon dan termohon diwajibkan datang saat sidang mediasi nanti.
"Pada prinsipnya untuk persidangan pertama itu diwajibkan untuk hadir. Karena sidang pertama agendanya perdamaian dan mediasi. Jadi diwajibkan. Baik prinsipal pemohon perceraian atau suaminya Felisha dan Ratu Felisha sebagai termohon dalam hal ini yang digugat oleh suaminya," ungkap Taslimah.
Namun belum dipastikan apakah artis 38 tahun itu bakal menghadiri saat sidang mediasi nanti.
Baca Juga: Aneh, Diminta Wawancara soal Ratu Felisha Humas PA Jaksel Minta Surat Tugas
"Kalau itu belum bisa kami pastikan dia mau hadir atau tidak," ujarnya menandaskan.