Suara.com - Kuasa hukum Dik Doank, Dedy J Syamsudin sudah berkonsultasi dengan pihak Polres Tangerang Selatan tentang kejadian 10 orang tak dikenal yang masuk ke rumah kliennya tanpa izin.
"Sebetulnya kami punya alat bukti video mereka masuk pekarangan rumah orang tanpa izin. Jelas itu ngelanggar hukum loh. Itu bisa kami ambil langkah hukum secara tegas," kata Dedy usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11/2020).
Pihaknya tak segan-segan membuat laporan polisi jika dirasa sudah melewati batas.
"Kami bisa laporkan mereka atas dugaan itu dan ini pun jujur saya sudah laporkan kepada Kapolres Tangerang Selatan terkait permasalahan ini, supaya mereka tidak main-main," ucanya.
![Salah satu kegiatan di Kandank Jurank Doank, milik Dik Doank. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/04/42268-kandank-jurank-doank.jpg)
Kejadian itu membuat Dik Doank resah dan terganggu. Tak ingin terjadi untuk kedua kalinya, mereka mendokumentasikan kejadian itu jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Misalkan mereka mencoba-coba melakukan gugatan, padahal tidak ada dasar yang jelas. Atau mendatangi tempat orang (tanpa izin). Itu kan bikin resah, mengganggu privasi orang. Termasuk klien kami terganggu," imbuhnya.
"Beruntung klien kami ini sabar, semua diserahkan kepada Tuhan dan lawyer. Secara Logika dan analisa hukum, kami cukup kuat memenangkan perkara ini," sambungnya.
Seperti diketahui, Presenter Dik Doank digugat seorang ahli waris Madi Kenin atas tanah di Kandank Jurank Doank. Ahli waris mengklaim, tanah seluas 2.540 meter persegi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan itu adalah miliknya.
Kasus tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ahli waris menuntut Dik Doank membayar Rp 5,5 miliar atas tanah itu.
Baca Juga: Rumah Digeruduk 10 Orang, Dik Doank: Datang Aja Sendiri
Namun ternyata sebelum memasukan gugatan, telah ada 10 orang yang mengaku perwakilan pihak ahli waris Madi Kenin mendatangi kediaman Dik Doank.