Suara.com - Presenter Dik Doank merasa bingung sekolah alamnya, Kadank Jurank Doank diklaim sebagai milik ahli waris bernama Madi Kenin. Pasalnya, sejak 1986 tanah itu diketahui sudah dibeli oleh Pembangunan Jaya.
"Ya sejak saya tinggal tahun 1986, memang di situ sudah tidak ada lagi tanah-tanah warga. Karena Pembangunan Jaya sudah membeli semuanya," kata Dik Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11/2020).
Pemilik nama asli Raden Rizki Mulyawan Kertanegara Hayang Denada Kusuma ini juga tak pernah mendapat informasi bahwa tanah seluas 2.540 meter persegi itu dikelola orang lain.
"Saya juga tidak pernah melihat lagi orang-orang setempat mengelola tempat itu. Semua orang tahu itu, semua warga yang di situ pasti paham," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Mediasi Buntu, Kasus Sengketa Tanah Dik Doank Dilanjutkan
Membingungkannya lagi, dia memiliki surat-surat kepemilikan tanah lengkap. Tetapi masih saja ada orang yang mengklaim sebagai ahli waris bahkan menggugat ke pengadilan.
"Karena sekarang bukan hanya saya yang mewakafkan masjid, mewakafkan sekolah, ketika ada Pembangunan Jaya. Sementra kan kami tidak mencuri. Tanah itu kan tidak bisa dicuri, ada suratnya, ada lurah," terangnya.
Ditambahkannya, tanah itu juga tak dipatok atau menutupi jalan. Dik Doank justru mewakafkan tahan tersebut untuk kepentingan warga sekitar.
"Terus itu buat wakaf kemaslatan, buat pendidikan. Kita ini nggak mager juga, nggak ada patok juga. Ini bukan buat saya saja pribadi, tapi untuk seluruh orang-orang yang memiliki tanah," tuturnya.
Masalah ini telah didaftarkan pihak penggugat, ahli waris Madi Kenin ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menuntut agar Dik Doank membayar tanah seluas 2.540 meter persegi.
Baca Juga: Tora Sudiro dan Mieke Amalia Kumpul Kebo, Kiwil Nikah Lagi
Sementara itu, sidang mediasi yang berjalan tadi siang tidak menemukan titik temu. Madi Kenin yang mengaku ahli waris tetap meminta uang Rp 5,5 miliar atas tanah.
Dik Doank keberatan dengan permintaan itu dan meminta sidang tersebut dilanjutkan. Menurut pengacara Dik Doank, Dedy J Syamsudin, penolakan pihaknya didasari bukti surat-surat kepemilikan tanah bersertifikat. Tuntutan ahli waris dirasa tak masuk akal dengan adanya bukti kuat tersebut.
"Karena bukti kepemilikan kami sudah jelas kami punya sertifikat. Kami beli dari orang yang benar, jadi bukan kami merampas," katanya menandaskan.