Suara.com - Presenter Dik Doank kembali mejalani sidang sengketa tanah Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11/2020).
Sidang dengan agenda mediasi untuk kedua kali ini tidak ada titik temu antara penggugat, Madi Kenin dan tergugat, Dik Doank. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Dik Doank, Dedy J Syamsudin.
"Agenda sidang hari ini alhamdulillah mediasi kami deadlock," kata Dedy usai sidang.
Dedy J Syamsudin mengatakan pihak penggugat tetap pada tuntutannya yaitu meminta menuntut Dik Doank membayar Rp 5,5 miliar atas tanah tersebut. Sehingga pihaknya menolak dan melanjutkan proses hukum.
Baca Juga: Tora Sudiro dan Mieke Amalia Kumpul Kebo, Kiwil Nikah Lagi
"Jadi mereka menyampaikan di sidang mediasi yang ke dua tetap minta 50% dari asetnya Dik Doank. Itu buat kami mustahil lah," ungkapnya.
Dedy menambahkan, penolakan Dik Doank didasari bukti surat-surat kepemilikan tanah bersertifikat. Tuntutan ahli waris dirasa tak masuk akal dengan adanya bukti kuat tersebut.
"Karena bukti kepemilikan kami sudah jelas kami punya sertifikat. Kami beli dari orang yang benar, jadi bukan kami merampas," katanya menandaskan.
Pekan depan, sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Tetapi Dedy belum mengetahui hari dan tanggal pastinya.
"Sehingga sidang selanjutnya kita masuk ke pembacaan gugatan," tuturnya.
Baca Juga: Sengketa Tanah, Rumah Dik Doank Didatangi 10 Pemuda Sambil Marah-marah
Masalah ini telah didaftarkan pihak penggugat, ahli waris Madi Kenin ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka menuntut agar Dik Doank membayar tanah seluas 2.540 meter persegi.