Suara.com - Nora Alexandra meminta suaminya, Jerinx SID untuk ikhlas dengan tuntutan tiga tahun penjara atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Sebagai istri, Nora berupaya menguatkan suaminya.
Perempuan 25 tahun ini hanya bisa memberikan dukungannya di Instagram. Mengingat Jerinx SID mendekam di Polda Bali.
"Seng sabar suamiku. Seng legowo. Percaya semua akan baik-baik saja, jika memang benar/mungkin mereka senang melihat kita tak bisa bersama ikhlasin, legowo," tulis Nora Alexandra di Instagram.
Nora Alexandra meyakini cintanya kepada Jerinx SID bisa menjadi kekuatan bagi mereka. Perempuan berdarah Swiss ini memastikan akan selalu setia mendampingi sang suami apapun hasil akhirnya nanti.
Baca Juga: Adam Deni Akan Bongkar Orang yang Ingin Penjarakan Jerinx SID
"Dari kasus ini sudah hampir tiga bulan kita tidak seatap. Percaya kekuatan cinta yang kita miliki akan bisa melewatinya, semangat sayang!," ujarnya.
"Aku tunggu kamu kapanpun! Aku tidak akan pergi! Kematian saja yang bisa memisahkan!," sambung Nora Alexandra.
Seperti diketahui sebelumnya, musisi Jerinx SID meluapkan amarahnya usai jalani sidang tuntutan terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Dalam video yang diunggah istrinya, Nora Alexandra, Jerinx awalnya tampak tenang saat mulai diwawancara awak media. Ketika masuk membahas tuntutan tiga tahun penjara, nada bicaranya meninggi.
Jerinx SID merasa heran karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pelapor menyatakan tak ingin memenjarakannya. Tapi nyatanya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup tinggi.
Baca Juga: Setia Menemani Jerinx SID, Nora Alexandra Jadi Sorotan Netizen
"Saya makin lucu ngeliatnya, dari IDI pusat, IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya?" kata Jerinx.
Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.