Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Diminta Nora Alexandra Bersabar

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 03 November 2020 | 13:47 WIB
Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Diminta Nora Alexandra Bersabar
Jerinx SID bersama kekasihnya, Nora Alexandra Philip. (Instagram @jrxsid)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Jerinx meluapkan amarahnya usai jalani sidang tuntutan terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Dalam video yang diunggah istrinya, Nora Alexandra, Jerinx awalnya tampak tenang saat mulai diwawancara awak media. Ketika masuk membahas tuntutan 3 tahun penjara, nada bicaranya meninggi.

Jerinx merasa heran karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pelapor menyatakan tak ingin memenjarakannya. Tapi nyatanya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup tinggi.

"Saya makin lucu ngeliatnya, dari IDI pusat, IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya?" kata Jerinx.

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Murka

Ahli Bahasa Ketut Jiwa Atmaja beri kesaksian di sidang Jerinx, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)
Ahli Bahasa Ketut Jiwa Atmaja beri kesaksian di sidang Jerinx, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)

Drummer Superman Is Dead itu menduga ada dalang di balik kasus yang dihadapi saat ini. Dia pun menantang orang tersebut untuk datang ke pengadilan.

"Siapa yang memesan sebenarnya? Indonesia bersembunyi di balik kemasan, dikit-dikit melihat dari kemasan, tidak melihat dari subtansi," katanya berteriak.

"Jadi siapa yang mau memenjarakan saya! Tunjukin muka kamu, saya tantang di sidang," ujar Jerinx lagi.

Sementara Nora yang berada di sebelahnya terus menenangkan Jerinx. Dia mengusap-usap dada Sang Suami agar tenang.

Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI