Hobi Merakit Kayu, Oleh-Oleh Ariel NOAH Mendekam di Penjara

Selasa, 03 November 2020 | 08:24 WIB
Hobi Merakit Kayu, Oleh-Oleh Ariel NOAH Mendekam di Penjara
Ariel NOAH bergaya ala anak motor. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, pada 2011 silam, nama Nazriel Irham didakwa kasus penyebaran video asusila. Pelantun "Menghapus Jejakmu" ini akhirnya divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata pada 31 Januari 2011.

Ariel NOAH dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, usai mendapat asimilasi dan remisi, Ariel akhirnya bisa menghirup udara bebas 23 Juli 2012.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI