Diketahui, pada 2011 silam, nama Nazriel Irham didakwa kasus penyebaran video asusila. Pelantun "Menghapus Jejakmu" ini akhirnya divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata pada 31 Januari 2011.
Ariel NOAH dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, usai mendapat asimilasi dan remisi, Ariel akhirnya bisa menghirup udara bebas 23 Juli 2012.