Suara.com - Artis Vanessa Angel rupanya berencana akan mengajukan banding jika hasil vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat dirasa terlalu berat. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Kemal Maruszama.
"Kita pasti banding. Tapi tergantung dari klien. Kalau klien mengharapkan banding ya. Kalau klien merima ya sudah, proses acaranya selesai," kata Kemal Maruszama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Kemal mengatakan sejauh ini pihaknya menghormati tuntutan JPU. Namun bukan berarti mereka menerima begitu saja.
"Sebenarnya nggak ada, lancar. Dari JPU juga sama-sama saling menghormati. Karena memang secara formil dakwaan penuntut hukum itu sudah benar secara formil ya, bukan kita menerima dakwaannya," ungkapnya.
![Vanessa Angel berjalan menuju mobilnya usai menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/02/97621-vanessa-angel-suaracomalfian-winanto.jpg)
Ditambahkannya, Vanessa Angel hanya berharap sidang vonis yang digelar Kamis (5/11/2020) mendatang tak memberatkannya.
"Ya kita akan menerima keputusan yang sebaik-baiknya, nggak ada yang tahu lah apa lagi perempuan," ujarnya.
"Kita pengin klien saya ini bebaslah nggak dipisahin sama anak dan suaminya. Lagian baru tiga bulan juga, kalau misalkan dalam rutan ya gimana. Kasian juga, apa lagi musim COVID-19 gini," sambung Kemal Maruszama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Sehari sebelumnya, Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya terkait tuntutan jaksa, terkait dugaan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ibu satu anak itu menangis saat membacakan pembelaannya.
Baca Juga: Vanessa Angel Stres Berat Jelang Sidang Vonis Narkoba
Vanessa Angel mengaku menggunakan obat jenis xanax karena merasa mempunyai rasa kecemasan yang berlebih. Bahkan sulit tidur.