3 Hari Lagi, Vonis Vanessa Angel Terkait Narkoba Dibacakan Hakim

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 02 November 2020 | 13:31 WIB
3 Hari Lagi, Vonis Vanessa Angel Terkait Narkoba Dibacakan Hakim
Vanessa Angel saat menjalani sidang narkoba di PN Jakarta Barat [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).

Kemal Maruszama selaku kuasa hukum Vanessa membacakan duplik yang berisikan tanggapan terhadap replik JPU dipersidangan Senin (31/8/2020) minggu lalu.

"Menanggapi replik JPU atau tetap pada permohonan saudara?" tanya Majelis Hakim kepada Vanessa Angel.

Istri Bibi Ardiansyah itu tetap pada pembelaannya yang sudah dibacakan sebelumnya.

Baca Juga: Pengacara Vanessa Angel Kecewa Dokter Kliennya Tak Bisa Hadir Jadi Saksi

Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020). [Evi Ariska/Suara.com]
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020). [Evi Ariska/Suara.com]

"Saya tetap pada permohonan saya yang mulia," jawab Vanessa Angel.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan dengan sidang putusan pada Kamis (5/11/2020).

"Baik. Dengan demikian, maka persidangan selanjutnya adalah putusan. Jadi sidang ditunda hari Kamis, 5 November 2020 dengan acara pembacaan putusan jam 14.00 WIB. Sidang ditutup," tutup Majelis Hakim.

Jaksa Penuntun Umum (JPU) sebelumnya menolak pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Sehari sebelumnya, Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya terkait tuntutan jaksa akan dugaan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ibu satu anak itu menangis saat membacakan pembelaannya.

Baca Juga: Ini Tanggapan Vanessa Angel Usai Nota Pembelaannya Ditolak Jaksa

Vanessa Angel mengaku menggunakan obat jenis xanax karena merasa mempunyai rasa kecemasan yang berlebih. Bahkan sulit tidur.

Sebelumnya Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 15 Oktober 2020.

Vanessa Angel diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Dia ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI