Suara.com - Artis Sandy Tumiwa menyadari betapa pentingnya arti kesehatan setelah menjalani pengobatan rehabilitasi selama tiga bulan di Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat.
"Bersyukur banget saya di sini akhirnya sadar dan akhirnya saya punya interest, satu konsen, pertama saya sadar namanya akan kesehatan. Kesehatan itu penting," kata Sandy Tumiwa di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2020).
Mantan suami Tessa Kaunang ini mengaku dirinya memunyai masalah kesehatan, yaitu kecanduan narkoba. Dia bilang, sifat adiksi itu tidak bisa disembuhkan namun dapat dipulihkan.
"Ketika kemarin saya belajar di rehabilitasi akhirnya saya menyadari artinya apa? Kita ini kan mengidap sebuah penyakit secara genetik tidak bisa disembuhkan, hanya bisa dipulihkan. Nah bagaimana caranya bisa memulihkan? Doing the service. Jadi kita lakukan yang namanya pelayanan membantu orang lain," ujarnya.
Baca Juga: Selesai Jalani Rehabilitasi, Begini Kondisi Terkini Sandy Tumiwa
"Kenapa, karena gue menyadari gue punya isu kesehatan, yaitu apa adiksi jadi gue harus mempertahankan pemulihan gue dengan cara service," kata dia lagi.
Dengan membantu sesama dan menyayangi tubuh sendiri, artis 38 tahun ini memulihkan candunya terhadap narkoba.
"Dengan membantu orang lain saya bisa mempertahankan pemulihan saya, nah itu kemudian saya sadar, its all about recovery menyadari yang namanya itu tadi kita udah belajar, saya akhirnya saya tau kemarin saya nggak memperhatikan tubuh saya, berarti saya nggak mencintai tubuh saya kan, akhirnya saya mulai olahraga," ucapnya.
Sehari setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Sandy Tumiwa memang langsung menjalani rehabilitasi di Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat.
Sandy Tumiwa dinyatakan bebas dari penjara menyusul putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Baca Juga: Dipenjara, Ayah Sempat Tak Anggap Sandy Tumiwa Anak?
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Sandy Tumiwa menjadi satu tahun enam bulan penjara. Di tingkat pertama, Sandy Tumiwa dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Sementara, dalam putusan banding hukuman dipotong jadi tiga tahun penjara. Baru setelah itu, Sandy Tumiwa ajukan kasasi.