Dipenjara Gara-gara Narkoba, Ini Curahan Hati Ayah Sandy Tumiwa

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 01 November 2020 | 21:35 WIB
Dipenjara Gara-gara Narkoba, Ini Curahan Hati Ayah Sandy Tumiwa
Aktor Sandy Tumiwa menangis usai dirinya bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Sandy Tumiwa, Denni Tumiwa mengutarakan perasaannya di depan putranya. Tak dapat dipungkiri dia sangat kecewa aktor 38 itu tergoda narkoba.

"Secara ini saya marah ya, kecewa juga," kata Denni Tumiwa di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2020).

Namun sebagai orang tua, Denni Tuwima tak bisa terus-terusan menghukum sang anak. Dia tidak ingin rasa kecewa itu menjadi dendam, karena Sandy Tumiwa merupakan darah dagingnya.

"Setelah saya pikir biar gimana dia tetap anak saya membawa nama saya juga. Jadi saya harus memaafkan," ungkapnya.

Baca Juga: Selesai Rehabilitasi, Sandy Tumiwa Jamin Terbebas dari Narkoba

Sandy Tumiwa dan tim kuasa hukumnya [Suara.com/Evi Ariska]
Sandy Tumiwa dan tim kuasa hukumnya [Suara.com/Evi Ariska]

"Karena tanpa memaafkan itu kehidupan kita kan mau maju ke depan kalau menyimpan dendam dan gak mau mengampuni itu jadi persoalan buat diri kita sendiri, itu saya harus lepaskan hal itu," sambungnya lagi.

Tak ingin lagi melihat ke balakang, dia memaafkan dan mengampuni Sandy Tumiwa.

"Saya ada di ini saya gak suka diekspos tapi okelah, saya bilang tadi saya mengampuni agar bisa membawa diri Sandy untuk ke depan," jelasnya.

Seperti diketahui, sehari setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Sandy Tumiwa langsung menjalani rehabilitasi di Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat.

Sandy Tumiwa dinyatakan bebas dari penjara menyusul putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Baca Juga: Pernah Pindah Agama, 3 Artis Ini Putuskan Kembali ke Agama Semula

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Sandy Tumiwa menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Di tingkat pertama, Sandy Tumiwa dijatuhi vonis empat tahun penjara. Sementara, dalam putusan banding hukuman dipotong jadi tiga tahun penjara. Baru setelah itu, Sandy Tumiwa ajukan kasasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI