Suara.com - Terjebak dua dalam kali dalam kasus narkoba, Sandy Tumiwa akhirnya sadar setelah kehilangan ibunda tercinta, Amalia Nurshanty. Kekinian dia berbaikan dengan ayahnya, Denni Tumiwa.
"Akhirnya saya bisa mengetahui yang namanya cinta sejati itu apa? Ketika kita kehilangan. Tapi yang bisa kita tahu saya akhirnya menyadari apa artinya cinta sejati, yaitu apa? Ibu saya," kata Sandy Tumiwa di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2020).
"Dan akhirnya saya bersyukur, justru ketika saya benar-benar menyadari itu akhirnya Tuhan memberikan saya sebuah rekonsiliasi dengan keluarga saya yang lain," sambungnya.
Mantan suami Tessa Kaunang ini sangat bersyukur sudah diterima kembali oleh keluarga besar khususnya sang ayah. Laki-laki 38 tahun ini menyadari hanya ayahnya tempat mengadu setelah kehilangan ibu tercinta.
Baca Juga: Selesai Rehabilitasi, Sandy Tumiwa Jamin Terbebas dari Narkoba
"Kalau nggak ada beliau saya nggak akan lahir. Dan saya selalu ingat dengan perkataannya ‘Papa nggak bisa kasih kamu apa-apa, papa cuma bisa kasih kamu ilmu’ itu yang bisa buat saya bertahan hidup di mana pun saya berada. Saya sangat bersyukur dengan hal itu," ungkapnya.
Bintang sinetron Wulan ini menyebut berbaikan dengan sang ayah merupakan salah satu amanah almarhumah ibunya. Dia berjanji tidak akan menyia-nyiakan waktunya seperti di masa lalu.
"Saya bilang sama beliau ‘Papa I only have you now let me serve you’ dulu saya melayani ibu saya yang terbaik. Tapi akhirnya sekarang saya menyadari dan saya bersyukur akhirnya amanah ibu saya mengatakan ‘jadilah anak yang baik San’. Dan sekarang ini, saya ke depan, saya dilengkapi lagi seorang ayah," terangnya.
"Yang akhirnya mau menemani saya, mau mendampingi saya, akhirnya kita konsiasi terlepas perbedaan apapun. Kami tetap bersama, dia adalah ayah saya, dan saya adalah anaknya," sambungnya.
Sehari setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Sandy Tumiwa langsung menjalani rehabilitasi di Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat.
Baca Juga: Pernah Pindah Agama, 3 Artis Ini Putuskan Kembali ke Agama Semula
Sandy Tumiwa dinyatakan bebas dari penjara menyusul putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Sandy Tumiwa menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Di tingkat pertama, Sandy Tumiwa dijatuhi vonis empat tahun penjara. Sementara, dalam putusan banding hukuman dipotong jadi tiga tahun penjara. Baru setelah itu, Sandy Tumiwa ajukan kasasi.