"Sudah nggak ada (wajib lapor), sudah lewat masa hukumanya. Sudah nggak ada lagi. Sandi mungkin kedeannya akan lebih baik lagi dengan beberapa program ada juga kayak project layar lebar," tutur Andre Nusi.
Sehari setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Sandy Tumiwa memang langsung menjalani rehabilitasi di Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat.
Sandy Tumiwa dinyatakan bebas dari penjara menyusul putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Sandy Tumiwa menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Di tingkat pertama, Sandy Tumiwa dijatuhi vonis empat tahun penjara. Sementara, dalam putusan banding hukuman dipotong jadi tiga tahun penjara. Baru setelah itu, Sandy Tumiwa ajukan kasasi.