Suara.com - Penyanyi Mayangsari akhirnya buka suara terkait utang dan pencekalan terhadap suaminya, Bambang Trihatmodjo oleh Menkeu Sri Mulyani. Perempuan 49 tahun itu mengaku tak terlalu mendalami kasus itu. Namun ia memastikan kalau sangnya orang baik.
"Terus terang saya nggak mau terlalu menjawab, karena itu bukan koridor saya untuk meniawab. Yang saya tahu suami saya orang baik, dia orang yang sangat-sangat bertanggung jawab dan dia tidak pernah meninggalkan tugasnya," kata Mayangsari, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabun(28/10/2020).
Meski begitu, Mayangsari mengaku sang suami pernah cerita soal kasusnya itu. Bagi pelantun "Harus Malam Ini" itu, Bambang Triahatmodjo hanya korban.
"Dari cerita yang terjadi itu, saya menanyakan kepada suami saya 'apakah itu benar'. Dia hanya mengatakan bahwa 'sebuah perusahaan kalau cuma...' ya itulah berarti. Ya anggap saja sekolah ya, ada kepala sekolah. Ini sebenarnya yang nakal gurunya gitu. Jadi karena dia kepala sekolahnya jadi dia yang nanggung," jelas Mayangsari.
Baca Juga: 7 Tahun Vakum, Mayangsari Rilis Single Baru
"Kayak saya ketua arisan, nggak tahunya yang nakal itu anggota, tapi yang dicekal saya. Terus yang melakukan itu anggota arisan saya itu nggak diapa-apain. Hello..," ucap Mayangsari menganalogikan.
Mayangsari tak mau berkomentar terlalu jauh, karena ia merasa bukan wilayahnya. Namun yang pasti, pelantun "Tiada Lagi" ini mendoakan yang terbaik untuk Bambang Trihatmodjo.
"Saya nggak mau ikut campurlah. Maksudnya saya, kembalikan bahwa itu benar-benar koridornya suami saya, saya mendoakan mudah-mudahan beliau sehat selalu," tuturnya.
Mayangsari pun tidak tahu apakah sang suami akan kooperatif bila ada panggilan dari pihak terkait untuk membahas kasusnya itu.
"Ya kalau untuk itu saya nggak tahu. Pokoknya yang sedang dijalanin itu yaitu bentuk tanggung jawab beliau," terang Mayangsari.
Baca Juga: Vakum Lama, Mayangsari Kembali Rilis Lagu Didukung Bambang Trihatmodjo
Seperti diketahui, Bambang Trihatmodjo dicekal oleh Menteri Keuangan RI untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut berhubungan dengan utang Bambang kepada negara, terkait ajang SEA Games 1997.
Putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu disebut memiliki utang hingga Rp 50 miliar. Tak terima dicekal, Bambang Trihatmodjo menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.