Pengacara Vanessa Angel Kecewa Dokter Kliennya Tak Bisa Hadir Jadi Saksi

Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:10 WIB
Pengacara Vanessa Angel Kecewa Dokter Kliennya Tak Bisa Hadir Jadi Saksi
Aktris Vanessa Angel menyiapkan pembelaannya saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara menyayangkan ketidakhadiran dua saksi dari jaksa, Abdul Malik dan dokter Vanessa, Maxwadi Maas. Hal itu menanggapi ditolaknya pledoi atau nota pembelaan istri Bibi Ardiansyah tersebut.

"Saya nggak bisa bilang janggal. Saya cuma sayangkan dua saksi tersebut nggak hadir. Kalau mereka nggak datang buat jaksa kami nggak tahu keuntungan atau tidak. Tapi kalau buat kami, itu menjadi kerugian kenapa dua orang itu nggak hadir," kata Arjana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Pasalnya, kehadiran dokter Vanessa Angel dianggap penting untuk pembelaan kliennya di depan majelis hakim. Mengingat, Maxwadi yang memberikan resep xanax pada kliennya.

"Karena satu pak Maxwadi Maas adalah yang memberikan resep, perolehannya dia yang bisa mengatakan. Yang kedua kami nggak bisa tanya apakah Ketika Vanessa tebus dia sempet nelpon juga dokter Maxwadi Maas.  Itu kan tengah malam kalau memang dia telepon kemudian nggak diangkat, kita kan nggak tahu jadinya seperti itu," ungkapnya.

Baca Juga: Tanggal Nikah Sule Terungkap, Pembelaan Vanessa Angel Ditolak Jaksa

Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020). [Evi Ariska/Suara.com]
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020). [Evi Ariska/Suara.com]

"Jadi asumsi nih, nggak full kebenarnya karena pak Maxwadi nggak hadir," sambungnya.

Hal serupa juga menjadi pertanyaan untuk Abdul Malik yang memberikan Vanessa Angel pil xanax saat terjerat kasus konten asusila. Menurut Arjana, sebagai ahli hukum Abdul Malik seharusnya tahu tentang undang-undang psikotropika.

"Kedua, Pak Abdul Malik yang memberikan juga, perolehannya dari Pak Abdul Malik. Kenapa dia memberikan itu, benar ngggak dia membantu. Kondisi psikis klien saya seperti apa pada saat di persidangan ketika itu. Kenapa dia bisa kasih, dia ahli hukun harusnya tahu dong aturan UU Psikotropika," tutur Arjana.

Jaksa Penuntun Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Sehari sebelumnya, Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya terkait tuntutan jaksa, terkait dugaan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ibu satu anak itu menangis saat membacakan pembelaannya.

Baca Juga: Hadapi Kasus Narkoba, Anak Jadi Hiburan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Vanessa Angel mengaku menggunakan obat jenis xanax karena merasa mempunyai rasa kecemasan yang berlebih. Bahkan sulit tidur.

Sebelumnya Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  15 Oktober 2020.

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI