2 Kali Mangkir, Apakah Polisi Akan Jemput Paksa Ayah Atta Halilintar?

Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:08 WIB
2 Kali Mangkir, Apakah Polisi Akan Jemput Paksa Ayah Atta Halilintar?
Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid Lenggogeni Faruk. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah YouTuber Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, mangkir panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (27/10/2020). Dengan demikian, dia dua kali tak penuhi panggilan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan mantan istri keduanya, Happy Hariadi.

Terkait hal itu, Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto, menanggapi pertanyaan awak media apakah Anofial akan dijemput paksa lantaran dua kali mangkir. Dia mengatakan bila statusnya masih saksi, tak ada istilah jemput paksa.

"Surat perintah membawa kalau memang statusnya masih saksi. Kalau tersangka itu ditangkap," kata Agus ditemui di kantornya, hari ini.

"Saksi kalau dua kali dipanggil tidak hadir ini kewenangan umum ya, kalau tidak hadir ya itu (penyidik) membawa surat perintah membawa saksi. Jadi tak ada istilah jemput paksa," ujarnya lagi menegaskan.

Baca Juga: Pengacara Tak Bisa Tunjukkan Surat Keterangan Ayah Atta Halilintar Sakit

Atta Halilintar bersama ayahnya, Halilintar Anofial Asmid. [Instagram]
Atta Halilintar bersama ayahnya, Halilintar Anofial Asmid. [Instagram]

Lebih lanjut Agus mengatakan, polisi dalam menjalankan tugasnya pasti juga akan menggunakan sisi kemanusiaan.

Anofial dua kali tak penuhi panggilan polisi lantaran masih berada di Malaysia. Kuasa hukum berdalih kliennya tengah berobat di Negeri Jiran itu.

Dengan alasan itu, polisi terus minta perkembangan kesehatan Anofial dari kuasa hukumnya. Jika sudah pulih, Agus berharap suami Lenggogeni Faruk segera penuhi panggilan.

"Ada alasan tertentu yang patut atau bisa pertanggungjawabkan, ya nggak ada masalah (tidak hadir). Kita menuntut kooperatif untuk memberi info perkembangan kesehatan beliau. Itu gambaran ya, masih kita tunggu kita berharap datang dan lancar semuanya," ujar Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, status tersangka ditetapkan bukan karena persoalan hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan. Bukti cukup dan ada unsur pidana jadi pegangan penyidik dalam menaikkan status seseorang jadi tersangka.

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Bakal Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini?

"Tersangka itu karena dia ada terpenuhi unsur bukti, kemudian buktinya ada, saksinya ada kemudian jadi tersangka. Bukan karena nggak hadir. Ini dua hal yang berbeda. Karena tidak hadir bukan jadi tersangka. Tetap pada perbuatan yang dilaporkan kepadanya," kata Agus menjelaskan.

Halilintar Anofial Asmid dilaporkan Happy pada Oktober tahun lalu. Dia menuding mantan suaminya itu telah menelantarkan anak mereka.

Gen Halilintar [Instagram]
Gen Halilintar [Instagram]

Laporan ini tentu saja membuat publik terkejut. Sebab baru terungkap bahwa Anofial pernah jalani poligami dan memiliki anak lagi di luar yang diketahui publik selama ini.

Sebelum menempuh upaya hukum, Happy lebih dulu melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) agar bisa dimediasi. Namun usaha itu tak membuahkan hasil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI