Seperti diketahui Atin Mediawati resmi melaporkan Seny Ameliya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat setelah somasi terbuka yang dilayangkan tak pernah digubris oleh Seny.
Adik angkat Nita Thalia itu dilaporkan Atin Mediawatiatas dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, Seny sebelumnya menuding Atin turut menikmati hasil jerih payah Nita selama ini.
Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik. Seny Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.