Suara.com - Tim kuasa hukum Nita Thalia menanggapi perihal laporan Atin Mediawati, istri pertama Nurdin Rudythia yang melaporkan adik angkat Nita Thalia, Seny Ameliya. Atin melaporkan Seny atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Pengacara Nita Thalia, Feriyawansyah menilai laporan istri pertama Nurdin Rudythia salah sasaran.
"Masalah laporan istri pertamanya kepada adik Nita ya sah-sah saja. Mereka merasa haknya dirugikan ya berhak melapor. Akan tetapi kita harus melihat yang dilapornya ini orang yang bersangkutan langsung atau tidak," kata Feriyawansyah, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, komentar Nita Thalia di Instagram sifatnya hanya sementara. Bahkan unggahan tersebut sebagai bentuk teguran istri terhadap suami.
Baca Juga: Selain Cerai, Nita Thalia Akan Tuntut Harta Gono-gini dan Hak Asuh Anak?
"Komentar (Seny Ameliya) ada di IG Teh Nita sendiri, kan. Kita harus paham, dalam pernyataan Teh Nita bukan bersikap permanen atau sementara. Tidak serta merta selamanya. Itu hanya mengingatkan. Ya sebatas teguran dan somasi," jelas Feriyawansyah.
Menurut Feri, apa yang disampaikan Nita Thalia adalah sebuah fakta, sehingga pelantun "Goyang Heboh" ini berani mengunggahnya di media sosial.
"Kalau haknya hanya kebenaran wajar saja memberitahukan lewat media sosial atau somasi terbuka seperti itu sah-sah saja. Cuma itu dalam waktu yang tak terlalu lama kan," kata Feri.
Nita Thalia pun rupanya tak panik saat tahu Seny Amelia dilporkan ke pihak berwajib.
"Dia menghormati dan biarkan saja laporan itu. Kita mengalir dan ikuti perkembangannya," tuturnya.
Baca Juga: Nita Thalia Akan Hadirkan 3 Orang Saksi dalam Sidang Cerai
"Biarkan saja mereka membuat laporan dan apapun. Kami di sini fokus proses cerainya dulu. Satu-satu diselesaikan, ketika sudah selesai maka kita akan pikirkan langkah hukum yang lainnya," tutur Geriyawansyah.
Seperti diketahui Atin Mediawati resmi melaporkan Seny Ameliya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat setelah somasi terbuka yang dilayangkan tak pernah digubris oleh Seny.
Adik angkat Nita Thalia itu dilaporkan Atin Mediawatiatas dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, Seny sebelumnya menuding Atin turut menikmati hasil jerih payah Nita selama ini.
Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik. Seny Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.