Suara.com - Artis Vanessa Angel mengaku tak bisa berkata-kata saat diminta tanggapannya usai oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) menolak nota pembelaannya dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (27/10/2020).
"Sudah nggak bisa berkata-kata lagi," kata Vanessa Angel seusai sidang.
Istri Bibi Ardiansyah ini tampak menyembunyikan kesedihannya dalam tawa lirihnya.
"Perasaan mah udah nggak usah ditanya lagi lah ya," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pembelaan Vanessa Angel
Yang terpenting saat ini, perempuan kelahiran 21 Desember 1991 ini bersyukur masih bisa mengasuh dan memberikan ASI kepada si sang anak, Gala Sky Ardiansyah.
"Yang penting aku masih bisa ngurus anakku, masih bisa ngasih ASI itu aja," imbuhnya.
Dia hanya bisa berharap agar vonis sidang nanti tidak membuatnya berpisah dengan si kecil.
"Itu aja harapannya semoga nggak dipisahin sama anak, itu aja," tutur Vanessa Angel.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/10/2020).
Baca Juga: Nangis di Sidang Vanessa Angel, Suami: Nggak Kuat Bro
"Itulah replik dari jaksa, pada intinya jaksa tetap pada tuntutannya," kata Majelis Hakim, Setyanto Hermawan.
Diketahui sebelumnya, Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya terkait tuntutan jaksa, terkait dugaan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ibu satu anak itu menangis saat membacakan pembelaannya.
"Bapak hakim yang saya muliakan, saya sangat bersedih. Saya tidak pernah ada niat untuk menyalahgunakan obat tersebut. Saya menggunakan obat tersebut atas resep dokter," kata Vanessa Angel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).
Vanessa Angel mengaku menggunakan obat jenis xanax karena merasa mempunyai rasa kecemasan yang berlebih. Bahkan sulit tidur.
"Karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, dan gangguan emosi yang berubah-ubah," ungkap Vanessa Angel.
Sebelumnya Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh JPU pada 15 Oktober lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa Rumata saat membacakan tuntutan di persidangan.
Jaksa menilai Vanessa Angel bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psitropika.
"Menyatakan perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psimotropika berupa 20 butir pil xanax. Melanggar pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotripika Jonto peraturan menteri kesehatan tahun 2018," ucap jaksa.
Vanessa Angel diamankan pihak Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Dia ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.