Jaksa Tolak Pembelaan Vanessa Angel

Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:18 WIB
Jaksa Tolak Pembelaan Vanessa Angel
Gestur Vanessa Angel usai membaca pembalaannya dan menyerahkannya ke majelis hakim saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, dan gangguan emosi yang berubah-ubah," ujarnya.

Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 15 Oktober lalu.

Jaksa menilai Vanessa Angel bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psikotropika.

Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah menangis saat istrinya membaca pembelaan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah menangis saat istrinya membaca pembelaan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 17 Maret 2020.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.

Bibi dan Sang Asisten dibebaskan. Polisi cuma jadikan mereka sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI