Jaksa Tolak Pembelaan Vanessa Angel

Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:18 WIB
Jaksa Tolak Pembelaan Vanessa Angel
Gestur Vanessa Angel usai membaca pembalaannya dan menyerahkannya ke majelis hakim saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntun Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan artis Vanessa Angel dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/10/2020).

"Itulah replik dari jaksa, pada intinya jaksa tetap pada tuntutannya," kata Hakim Setyanto Hermawan di persidangan.

Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan untuk Vanessa Angel dan kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara jika ingin mengajukan duplik atas replik JPU.

"Terhadap replik apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" ujar Hakim.

Baca Juga: Nangis di Sidang Vanessa Angel, Suami: Nggak Kuat Bro

Suasana jalannya sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lewat kuasa hukumnya, istri Bibi Ardiansyah itu memastikan akan mengajukan duplik.

"Iya melalui panesahat hukum," jawab Vanessa Angel.

Senada dengan kliennya, Arjana Bagaskara bersiap mengajukan duplik secara tertulis pada persidangan Senin (2/11/2020) pekan depan.

Kemarin, Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya di hadapan majelis hakim. Di situ dia memastikan mengonsumsi xanax atas resep dokter.

"Bapak hakim yang saya muliakan, saya sangat bersedih. Saya tidak pernah ada niat untuk menyalahgunakan obat tersebut. Saya menggunakan obat tersebut atas resep dokter," kata Vanessa waktu itu.

Baca Juga: Vanessa Angel Tegaskan Lagi, Beli Xanax dari Resep Dokter

Vanessa Angel mengaku menggunakan obat jenis xanax karena merasa memunyai rasa kecemasan yang berlebih, bahkan sulit tidur.

"Karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, dan gangguan emosi yang berubah-ubah," ujarnya.

Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 15 Oktober lalu.

Jaksa menilai Vanessa Angel bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psikotropika.

Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah menangis saat istrinya membaca pembelaan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah menangis saat istrinya membaca pembelaan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 17 Maret 2020.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.

Bibi dan Sang Asisten dibebaskan. Polisi cuma jadikan mereka sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI