Suara.com - Jaksa Penuntun Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan artis Vanessa Angel dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/10/2020).
"Itulah replik dari jaksa, pada intinya jaksa tetap pada tuntutannya," kata Hakim Setyanto Hermawan di persidangan.
Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan untuk Vanessa Angel dan kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara jika ingin mengajukan duplik atas replik JPU.
"Terhadap replik apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" ujar Hakim.
![Suasana jalannya sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/26/44405-vanessa-angel-suaracomalfian-winanto.jpg)
Lewat kuasa hukumnya, istri Bibi Ardiansyah itu memastikan akan mengajukan duplik.
"Iya melalui panesahat hukum," jawab Vanessa Angel.
Senada dengan kliennya, Arjana Bagaskara bersiap mengajukan duplik secara tertulis pada persidangan Senin (2/11/2020) pekan depan.
Kemarin, Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya di hadapan majelis hakim. Di situ dia memastikan mengonsumsi xanax atas resep dokter.
"Bapak hakim yang saya muliakan, saya sangat bersedih. Saya tidak pernah ada niat untuk menyalahgunakan obat tersebut. Saya menggunakan obat tersebut atas resep dokter," kata Vanessa waktu itu.
Baca Juga: Nangis di Sidang Vanessa Angel, Suami: Nggak Kuat Bro
Vanessa Angel mengaku menggunakan obat jenis xanax karena merasa memunyai rasa kecemasan yang berlebih, bahkan sulit tidur.