Suara.com - Aktor sekaligus presenter Daniel Mananta memberikan hadiah sepeda untuk Presiden Joko Widodo. Dia menyerahkan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda.
Sepeda itu merupakan hasi kolaborasi brandnya, Damn! I Love Indonesia dengan PT Roda Maju Bahagia. Sepeda ini disebut-sebut asli buatan negeri.
"Dalam situasi pandemi global, semoga bangsa ini bisa segera melewatinya. Kita yakin bangsa ini sudah teruji dan bisa bangkit kembali dari berbagai macam problematika," kata Daniel Mananta.
"Melalui kreativitas, produk-produk kita bisa sejajar dengan negara-negara lain secara global," sambungnya lagi.
Baca Juga: Ditunggu KPK, Jokowi Wajib Laporkan Hadiah Sepeda Lipat dari Daniel Mananta
Sepeda yang diberikan adalah tipe ecosmo 10 Sp Damn. Ini dibuat khusus dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke-92 pada 28 Oktober mendatang.
Daniel Mananta dan Hendra selaku Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia sendiri sudah menyerahkan sepeda tersebut melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Senin (26/10/2020).
Terhitung ada 15 unit sepeda yang diberikan oleh mereka untuk Jokowi.
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti hadiah dari Daniel Mananta untuk Jokowi. Mereka mengimbau supaya pihak istana segera melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Sepeda ke Warga yang Tidak Senang Dapat Sertifikat Tanah
"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," sambungnya lagi.
Setelah laporan diterima, KPK akan menganalisis dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
"Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," beber Ipi Maryati Kuding.
Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Karena itu, para pejabat negara wajib melapor apabila menerima gratifikasi. (Antara)