Suara.com - Sidang cerai pedangdut Nita Thalia terhadap suaminya, Nurdin Rudythia kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (27/10/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu tidak dihadiri oleh Nita Thalia maupun Nurdin Ruditia. Mereka hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya masing-masing.
"Hasil mediasi hari ini kan tetap mengacu pada gugatan mediasi gagal, jadi hari ini pembacaan gugatan. Tadi sudah selesai dibacakan di depan majelis termasuk mereka. Terus mereka belum siap untuk jawaban," ungkap kuasa hukum Nita Thalia, Feriyawansyah usai sidang.
Untuk selanjutnya, sidang akan kembali digelar secara online sesuai dengan permintaan pihak kuasa hukum Nita Thalia.
![Nurdin Rudythia, suami Nita Thalia (mengenakan kemeja biru) menggelar konfrensi pers terkait tuduhan istrinya soal menguasai harta, Senin (19/10/2020). [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/19/34884-nurdin-rudythia-suami-nita-thalia.jpg)
"Kami selaku kuasa hukum Nita Thalia minta secara e-litigasi yang mana hukum acaranya akan dilakukan secara e-litigasi. Yang artinya ke depan kita tidak akan lagi hadir dalam sidang," tuturnya.
Pihat tergugat maupun penggugat baru akan kembali mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Utara, saat sidang dengan agenda pembuktian dan saksi.
"Tadi kita sudah catat, tanggal kita itu jawaban dari mereka, tanggal 10 replik dari kami sebagai penggugat, tanggal 17 November duplik dari penggugat," beber Feriyawansyah.
"Nah nanti kami akan hadir kembali di tanggal 24 November yang mana kedua belah pihak akan hadir untuk membuktikan saksi dan bukti-bukti surat," sambungnya lagi.
Di sisi lain, Muhammad Fahdi selaku kuasa hukum Nurdin Rudythia mengungkap bahwa mediasi kliennya dengan pihak Nita Thalia berakhir gagal. Karena itu, sidang tadi membahas seputas isi gugatan.
Baca Juga: Hindari Konflik Baru, Nita Thalia Blokir Nomor Suami dan Istri Pertama
"Sidang tadi menyampaikan hasil sidang mediasi persidangan sebelumnya tanggal 13 Oktober. Hasilnya menyatakan gagal. Sehingga sidang dilanjutkan dan sidang-sidang selanjutnya digelar secara on line," jelasnya.