Vanessa Angel Nangis saat Bacakan Pembelaan Kasus Narkotika

Senin, 26 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Vanessa Angel Nangis saat Bacakan Pembelaan Kasus Narkotika
Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020).[ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya terkait tuntutan jaksa, terkait dugaan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ibu satu anak itu menangis saat membacakan pembelaannya.

"Bapak hakim yang saya muliakan, saya sangat bersedih. Saya tidak pernah ada niat untuk menyalahgunakan obat tersebut. Saya menggunakan obat tersebut atas resep dokter," kata Vanessa Angel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).

Vanessa Angel mengaku menggunakan obat jenis xanax karena merasa mempunyai rasa kecemasan yang berlebih. Bahkan sulit tidur.

"Karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, dan gangguan emosi yang berubah-ubah," ungkap Vanessa Angel.

Baca Juga: Vanessa Angel : Semoga Masih Ada Pintu Kebaikan Untukku dan Bayiku ya Allah

Bibi Ardiansyah sambil menggendong buah hatinya, Gala Sky saat melihat sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan terdakwa istrinya, Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bibi Ardiansyah sambil menggendong buah hatinya, Gala Sky saat melihat sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan terdakwa istrinya, Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tidak hanya Vanesaa Angel, sang suami, Bibi Ardiansyah yang hadir di dalam sidang ikut menangis saat istrinya membacakan pledoi.

Bahkan sesekali suaranya terdengar sesugukan menanahan tangis. Tangannya juga beberapa kali menyeka air matanya.

Sebelumnya Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  15 Oktober lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa Rumata saat membacakan tuntutan di persidangan.

Jaksa menilai Vanessa Angel bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psitropika.

Baca Juga: Cerita Panas Vanessa Angel Lagi ML Dipergoki Anak: Tanggung, Lanjutin Aja

"Menyatakan perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psimotropika berupa 20 butir pil xanax. Melanggar pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotripika Jonto peraturan menteri kesehatan tahun 2018," ucap jaksa. 

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI