Suara.com - Sidang gugatan harta gono gini yang diajukan Alief Hedy terhadap mantan istrinya, pedangdut Jenita Janet, masih bergulir di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Sidang terakhir digelar pada Senin (20/10/2020) lalu. Dalam sidang dengan agenda pembuktian, tim kuasa hukum Alief tak lengkap membawa buktia-bukti ke majelis hakim.
Menurut kuasa hukum Jenita, Yopi Enanda, pihak Alief tak membawa bukti-bukti, yakni surat pembelian sejumlah aset yang dituntut dalam gugatannya.
Sehingga hakim menunda sidang hingga tanggal 27 Oktober mendatang.
Baca Juga: Jenita Janet Tak Main-main Laporkan Mantan Suami
"Terkait harta gono gini yang diajukan itu, dia (Alief) yang mendalilkan berarti dia harus membuktikan. Misalnya kayak mobil Honda Civic, mobil Alphard, belinya dari mana, atas nama siapa, itu harus dilengkapi," kata Yopi kepada Suara.com, Kamis (22/10/2020).
Begitu juga dengan gugatan Alief yang meminta rumah dan apartemen.
"Harus dilengkapi bukti kepemilikan atas nama siapa, kalau sudah lunas mana kwintasi lunasnya," kata Yopi.
Seperti diketahui Alief ajukan gugatan harta gono gini usai resmi bercerai. Dalam gugatannya, dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.
Beberapa harta tersebut antara lain
sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, dan satu apartemen di Pasteur, Bandung.
Baca Juga: Perceraian Bikin Jenita Janet Ingin Tinggalkan Dunia Entertainment
Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan sepeda motor Harley Davidson.
Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid menikah pada 2010. Pada Mei 2020, Pengadilan Agama Bekasi memutus cerai keduanya.
Salah satu alasan Jenita Janet gugat cerai karena Alif dinilai boros dalam membelanjaan uang.
Dia juga tak pernah setuju Alif membeli motor gede Harley Davidson.