Suara.com - Tim kuasa hukum pedangdut Jeneta Janet sempat melarang kliennya itu untuk melaporkan mantan suami, Alief Hedy, atas tuduhan penggelapan dua unit motor gede.
"Justru Janet nggak ragu (melaporkan Alief), cuma kita menahan dulu, supaya, siapa tahu di perjalanan mereka mau musyawarah atau damai," kata kuasa hukum Jenita, Yopi Enanda, kepada Suara.com, Kamis (22/10/2020).
Yopi sempat minta menahan membawa persoalan itu ke jalur hukum lantaran berharap ada iktikad baik dari Alief. Tapi nyatanya, Alief masih bersikeras dengan gugatan harta gono-gini di pengadilan. Dan, dua motor tersebut tak dimasukkan Alief dalam daftar yang dituntut.
Jenita Janet melalui kuasa hukumnya melaporkan mantan suaminya, Alief Hedy ke Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Perceraian Bikin Jenita Janet Ingin Tinggalkan Dunia Entertainment
Alief dinilai telah menggelapkan dua unit motor gede sebagai harta bersama.
Menurut Yopi, Alief diam-diam telah menjual motor tersebut. Padahal dua motor yang berkisar Rp 300 juta itu merupakan harta bersama.
Seperti diketahui, setelah resmi bercerai, Alief menggugat Janet terkait harta gono-gini. Dia merasa harta yang timbul selama perkawinan perlu dibagi dua.
Sampai saat ini sidang masih bergulir di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Jenita Janet dan Alief resmi bercerai pada 17 Maret 2020. Salah satu alasan Jenita gugat cerai terkait pembelian motor Harley Davidson oleh Alief.
Baca Juga: Jenita Janet Resmi Polisikan Mantan Suami, Terkait Penggelapan Moge